Pantai Syariah Banyuwangi

DSCF5273

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia saat ini diketahui sebagai Negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk Muslim sebesar 207.176.162 jiwa maka, sudah sepatutnya sektor pariwisata melihat hal ini sebagai sebuah celah pasar baru yang cukup potensial, dengan  menggabungkan konsep wisata dan nilai-nilai ke Islaman maka  pariwisata syariah atau halal tourism dapat menjadi jawaban atas kondisi tersebut.

Wisata syariah merupakan suatu tren terbaru dalam dunia pariwisata saat ini. Indonesia telah dikenal luas di dunia atas kemenangannya dalam eventThe World Halal Travel Summit and Exhibition 2015”. Indonesia berhasil mendapatkan tiga penghargaan sekaligus, meliputi; World Best Family Friendly Hotel, World Best Halal Honeymoon Destination dan World Best Halal Tourism Destination.  Hal ini tentunya menjadi peluang besar yang memudahkan negara Indonesia untuk terus melakukan pengembangan wisata syariah, sehingga Indonesia dapat menanamkan bahwa wisata syariah identik dengan negara Indonesia di dalam mindset wisata dunia.

Regulasi pariwisata syariah yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Fatwa DSN MUI No.108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa DSN MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016  adalah  Fatwa yang mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip syariah, yang mencangkup pembahasan tentang pariwisata syariah dan pihak-pihak terkait antara lain: Wisatawan, Biro Perjalanan Wisata Syariah (BPWS), Pengusaha Pariwisata, Hotel Syariah, Pemandu Wisata, dan Terapis.

Banyuwangi merupakan salah satu kota di provinsi Jawa Timur. Kota di ujung pulau jawa ini memiliki keindahan luar biasa, keindahan alam Banyuwangi menjadi daya tarik wisatawan untuk mendatangi Banyuwangi. Tidak hanya wisatawan lokal, namun wisman atau wisatawan mancanegara berbondong-bondong mendatangi Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Banyuwangi dan pulau Bali yang berdekatan, didorong dengan akses yang mudah bisa menggunakan kapal laut dari pelabuhan Gilimanuk (Bali) ke pelabuhan Ketapang (Banyuwangi). Terlebih lagi Banyuwangi sudah memilki bandara Blimbingsari yang dapat memudahkan para pelancong untuk mendatangi kawasan ini  maka, tak jarang kita bisa melihat wisatawan mancanegara gentayangan (re: berkeliaran) di Banyuwangi.

The Sunrise of Java julukan kota Banyuwangi, tak diragukan lagi keindahan pantai-pantai yang ada di Banyuwangi sebut saja Pantai Boom, Pulau Merah dan Pantai Plengkung (G land) yang diakui sebagai spot surfing terbaik di Asia Tenggara dan ombaknya termasuk salah satu dari 7 ombak terbaik di dunia.

Di tahun 2017 Pemerintah Daerah Banyuwangi meresmikan destinasi wisata baru yaitu wisata berkonsep syariah pada pantai pulau Santen, dikatakan pulau karena pantai ini dipisahkan oleh muara sungai, pengunjung harus melewati jembatan kayu untuk sampai ke kawasan pantai. Dan dinamakan santen karena banyaknya jenis pohon santen yang tumbuh di area sekitar pantai. Masyarakat kini akrab dengan pulau santen/ pantai syariah.

DSCF5271
Pintu masuk pantai syariah (Pulau Santen)

Pantai ini begitu unik selain berkonsep syariah adanya tata tertib bagi pengunjung pantai syariah, juga pemisah kawasan (kanan) untuk pengunjung wanita, (kiri) untuk pengunjung pria.

DSCF5272.JPG
Tata tertib pantai syariah (Pulau Santen)

Tiket masuknya pun terjangkau Rp 3000/org *kalo gak salah dan mendapatkan satu buah minuman gelas. Tersedia beberapa spot foto yang patut dicoba, seperti ayunan ala gili trawangan, tempat duduk warna-warni ala la planca Bali *(booking sepuluh ribu untuk satu bangku), selain itu bisa menikmati pemandangan pantai dengan background pulau Bali.

DSCF5275.JPG
Ayunan salah satu spot foto di pantai syariah (Pulau Santen)
DSCF5331.JPG
Kursi dan payung warna-warni salah satu spot foto di pantai syariah (Pulau Santen)

Kita sebagai masyarakat Indonesia (wisatawan) harus bisa bekerja sama dalam menjaga dan melestarikan pulau santen/pantai syariah baik terbebas dari sampah dan pencemaran maupun penerapan prinsip-prinsip kesyariahaannya yaitu terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf dan kemungkaran, selain itu masyarakat dan penyelenggara wisata/ pengelola  dapat menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual.

 

 

Continue reading “Pantai Syariah Banyuwangi”